PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN TULIS CPNS DEPKES 2008

Posted by : Billy Koesoemadinata | Thursday, November 27, 2008 | Published in

PETUNJUK PENGISIAN FORM DAFTAR ULANG DEPKES 2008

UMUM

1. Bagi peserta yang lulus dan diterima menjadi CPNS Depkes tahun 2008, diharuskan daftar ulang secara on line antara tanggl 26 s.d 30 November 2008 jam 15.00 WIB;
2. Pendaftaran Ulang diperlukan sebagai persiapan proses penetapan NIP di Badan Kepegawaian Negara;
3. Form Pendaftaran Ulang akan hanya dapat di akses oleh peserta yang lulus dan diterima menjadi CPNS Depkes tahun 2008;
4. Pendaftaran Ulang hanya dapat dilakukan sekali, oleh karena itu dimohon berhati-hati dalam mengisinya;
5. Bagi peserta yang lulus, tetapi tidak melakukan Daftar Ulang sampai dengan tanggal 30 November 2008 jam 15.00 dianggap mengundurkan diri.

1.KHUSUS
A. Cara mengisi field yang ada dalam Pendaftaran Ulang sebagai berikut:

1. Nama Lengkap: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan tidak dapat di edit);
2. Gelar Depan: isi bila anda mempunyai gelar depan;
3. Gelar Belakang: isi bila anda mempunyai gelar belakang; Tempat Tanggal Lahir: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan tidak dapat di edit);
4. Status Perkawinan : (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan tidak dapat di edit);
5. Ijazah/STTB: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan tidak dapat di edit);
6. Unit Kerja: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan tidak dapat di edit);
7. Surat Keterangan Sehat: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan dapat di edit bila anda mempunyai yang masih berlaku);
8. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan NAPZA: isi nomor dan tanggal diterbitkan Surat Keterangan
9. Surat Ket. Catatan Kepolisian: (terisi secara otomatis sesuai reg on line dan dapat di edit bila anda mempunyai yang masih berlaku)

B. Cetak Form Daftar Ulang

Setelah selesai mengisi form daftar ulang dan menyimpannya, anda diharuskan mencetak untuk ditandatangani dan diserahkan bersama Surat Lamaran dan kelengkapan berkas lainnya (cara mencetak sama dengan mencetak form Biodata registrasi on line).
KELENGKAPAN BERKAS YANG DIPERLUKAN

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Cq. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkes RI yang ditulis dengan tangan sendiri;

2. Hasil cetak daftar ulang yang dilakukan secara on line;

3. 2 (dua) lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. 2 (dua) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital / balok , tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas photo ukuran 3 x 4 ,sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.

5. 2 (dua) lembar surat pernyataan sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang : tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

6. 2 (dua) lembar foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman masa kerja seperti :Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai PTT.

7. Pas foto ukuran 3 x 4 ( 5 lembar ) hitam putih terbaru.

8. Surat tanda pencari kerja ( kartu kuning ) yang masih berlaku.

9. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI dan 1 (satu) lembar foto copu legalisir.

10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah dan satu lembar foto copy legalisir;

11. Surat keterngan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan satu lembar foto copy legalisir.

12. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapna dan satu lembar foto copy.

Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Depkes

SUMBER: www.ropeg-depkes.go.id

Bagi yang kesulitan akses..silahkan klik ini:

http://www.ropeg-depkes.or.id/cpns_lulus/

(0) Comments