PENGUMUMAN LOWONGAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN : DEADLINE 6 Desember 2008 (cap pos)

Posted by : Billy Koesoemadinata | Thursday, November 27, 2008 | Published in

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/280.P/M.PAN/10/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi PNS Daerah Tahun 2008, maka Pemerintah Kota Balikpapan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Siak untuk dari Pelamar Umum formasi tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Warga Negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Balikpapan dibuktikan dengan KTP (kartu tanda penduduk)
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga piluh lima) tahun terhitung 01 Januari 2009 dan setinggi-tingginya 35 tahun
5. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan dengan nilai rata-rata indeks prestasi komulatif 2,5
6. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan terakreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/ POLRI maupun Pegawai Swasta;
9. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
10. Tidak berkududukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
12. Telah terdaftar pada Dina/Kantor tenaga kerja setempat dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I)
13. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian setempat
14. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiftif lainnya/bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
15. bersedia tidak mengajukan permohonan pindah pada instansi di luar pemerintah Kota Balikpapan sebelum memiliki masa aktif minimal 8 tahun dihitung sejak pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6000,-
Persyaratan nomor 7 s/d 15 tersebut diatas dilampirkan setelah dinyatakan lulus CPNS
B. PENDAFTARAN
Bagi peminat yang memenuhi syarat sebagaimana hurup A diatas dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran melalui PT. Pos Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD mulai tanggal 24 Nopember s.d. 6 Desember (cap pos) dengan kentetuan sebagai berikut:
1. Lamaran ditulis pada kertas folio bergaris dengan tulisan tangan sendiri, hurup capital dengan tinta cair warna hitam, ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan dibubuhi materai Rp.6000 ditujukan
Kepada :
Yth. Walikota Balikpapan
PO BOX BKD 501
Di Balikpapan
Disertai lampiran:
• Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar (bukan Ijazah sementara / keterangan lulus/ bukti yudisium).
• Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah disyahkan oleh kecamatan sebanyak 1 lembar
• Amplop cabinet putih yang telah ditulisi, ditujukan kepada nama dan alamat lamaran dan sekaligus berserta nomor telepon. Amplop ini akan diisi balasan lamaran dan sekaligus panggilan mengikuti tes bagi yang lulus seleksi administrasi
• Dalam surat lamaran dicantumkan: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap. Nomor telepon rumah/HP yang mudah di hubungi, formasi yang dilamar beserta kodenya, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
• Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan amplop warna coklat dan di sudut kiri amplop ditulis Kode Jabatan yang dilamar. Contoh untuk guru kelas adalah 6002016
• Berkas lamaran sebelum dimasukkan sampul/amplop coklat terlebih dahulu dimasukkan map sebagai berikut:
a. Guru: warna kuning
b. Tenaga Kesehatan: warna merah
c. Tenaga Teknis Lainnya: warna hijau
2. Kelengkapan lainnya seperti asli Kartu Tenaga Pencari Kerja (AK-1), Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah, surat-surat pernyataan Calon Pegawai Negeri Sipil dan lain-lainnya (sesuai persyaratan PP. Nomor 98 tahun 2000) dilengkapi menyusul setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
3. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang diperlukan dengan kualifikasi sebagaimana Daftar Lampiran.
4. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran untuk 1 (satu) formasi,
5. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan melalui PT.Pos Indonesia menjadi tanggungjawab pelamar;
C. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS:
1. Ujian Tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2008 yang hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Tertulis :
• Asli Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008;
• Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Pensil 2B;
• Karet Penghapus;
• Rautan;
• Ballpoint;
• Papan Alat Tulis
D. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi administrasi didasarkan pada kelengkapan, kesesuaian kualifikasi dan legalitas berkas akan diberitahukan 11 Desember 2008 baik melalui Pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pos, Situs balikpapan.go.id maupun melalui surat yang dikirim untuk pelamar melalui PT. Pos Indonesia.
2. Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi ujian tertulis.
3. Pengumuman hasil seleksi CPNS tahap akhir didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan, dengan jumlah alokasi sesuai formasi CPNSD tahun 2008, akan diumumkan melalui media cetak, papan pengumuman dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan, Kantor Pos dan situs balikpapan.go.id.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir,
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak mendapat panggilan mengikuti ujian tulis.
3. Berkas lamaran tidak dikembalikan.
4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur;
5. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirim secara langsung;

(0) Comments